Mengolah Sampah Menjadi RDF di Kabupaten Bogor: Solusi Berkelanjutan untuk Energi Terbarukan

Oleh: Dimas Satya Lesmana S.T., M.B.A.

Pengelolaan sampah di Indonesia menghadapi tantangan besar seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas industri. Kabupaten Bogor melalui TPST Nambo menjadi pionir dalam penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah domestik menjadi bahan bakar alternatif. RDF diproses dari campuran sampah organik dan non-organik untuk digunakan sebagai substitusi batubara di PLTU melalui metode co-firing.

Teknologi ini tidak hanya mengurangi timbunan sampah di TPA, tetapi juga membantu mengurangi emisi gas rumah kaca (CO2, NOx, SOx) dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Sampah yang diolah menjadi RDF memiliki nilai kalori sekitar 3.000 hingga 3.800 kkal/kg, sehingga cocok digunakan di pembangkit listrik berbahan bakar batubara.


Proses Pengolahan Sampah Menjadi RDF

  1. Pemilahan Sampah: Sampah yang masuk dipisahkan dari material yang tidak dapat terbakar seperti logam atau sampah B3.
  2. Pencacahan: Sampah yang lolos seleksi kemudian dicacah agar lebih mudah dikeringkan dan dibakar.
  3. Pengeringan: Sampah yang masih memiliki kadar air tinggi dikeringkan, baik dengan metode pengeringan surya atau pengering mekanis.
  4. Penyimpanan dan Pengemasan: RDF yang sudah diproses disimpan dan dikemas untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan bakar.

Manfaat Ekonomi dan Lingkungan

Proyek pengolahan sampah menjadi RDF di Kabupaten Bogor tidak hanya memberikan solusi terhadap masalah pengelolaan sampah, tetapi juga menawarkan manfaat ekonomi. Pemerintah dapat mengurangi biaya pengelolaan sampah dan mendapatkan pendapatan tambahan melalui penjualan RDF ke pembangkit listrik. Selain itu, RDF membantu meningkatkan kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional, mendukung target pemerintah Indonesia untuk mencapai 23% bauran energi terbarukan pada tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengadopsi sistem tipping fee, di mana pengelola RDF menerima pembayaran dari pemerintah sebagai imbalan atas pengelolaan sampah. Ini menjadikan proyek RDF sebagai usaha yang layak dan menguntungkan.


Dukungan Pemerintah dan Regulasi

Proyek ini didukung oleh sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang mendorong percepatan pengembangan instalasi pengolah sampah menjadi energi. Selain itu, Pemerintah Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 91 Tahun 2018 telah menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah untuk mendukung proyek-proyek semacam ini.

Dengan kombinasi manfaat lingkungan dan ekonomi, serta dukungan regulasi pemerintah, proyek pengolahan sampah menjadi RDF di Kabupaten Bogor menunjukkan potensi besar sebagai solusi masa depan untuk pengelolaan sampah dan produksi energi terbarukan di Indonesia.


Download materi lengkapnya disini:


Leave a Reply