DED dan Pertek: Pilar Penting dalam Perizinan Industri Pemanfaatan dan Pengolahan Limbah B3

DED adalah dokumen teknis yang merinci seluruh aspek desain fasilitas pemanfaatan dan pengolahan limbah B3. Dokumen ini mencakup:

  • Rancangan Fasilitas: Gambar teknis, tata letak (layout), dan spesifikasi peralatan utama seperti insinerator, IPAL, atau fasilitas pengolahan lainnya.
  • Studi Kelayakan Teknis: Analisis mengenai kapasitas, efisiensi, dan kesesuaian teknologi dengan jenis limbah yang akan dikelola.
  • Aspek Keamanan dan Lingkungan: Langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan risiko lingkungan dan menjaga keselamatan kerja.

Persetujuan Teknis (Pertek)

Pertek adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai bukti bahwa fasilitas dan proses pengelolaan limbah B3 telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Persetujuan ini diperlukan untuk memperoleh Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan izin operasional.


Pentingnya DED dan Pertek dalam Proses Perizinan

  1. Memastikan Kepatuhan Regulasi
    • DED dan Pertek menjadi alat verifikasi bahwa fasilitas pengolahan limbah mematuhi peraturan seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021.
    • Persyaratan ini mencakup pengendalian emisi, efisiensi energi, dan pengelolaan residu limbah.
  2. Meningkatkan Keandalan Operasional
    • Dengan DED yang baik, industri dapat memastikan bahwa fasilitas dirancang untuk beroperasi secara efisien dan aman.
    • Pertek memastikan bahwa teknologi yang digunakan telah teruji dan sesuai dengan spesifikasi yang disetujui.
  3. Mengurangi Risiko Hukum
    • Ketidakpatuhan terhadap DED dan Pertek dapat mengakibatkan penolakan izin operasional, denda administratif, atau bahkan penghentian operasional fasilitas.

Tahapan Pengajuan DED dan Pertek

  1. Penyusunan DED
    • Dilakukan oleh konsultan teknis yang berpengalaman.
    • Dokumen meliputi desain fasilitas, analisis risiko, dan rencana pengelolaan lingkungan (RKL/RPL).
  2. Pengajuan ke KLHK
    • Dokumen DED diserahkan kepada Direktorat PSLB3 untuk dievaluasi.
    • Proses evaluasi mencakup verifikasi teknis dan penilaian dampak lingkungan.
  3. Uji Teknis
    • Fasilitas diuji untuk memastikan bahwa spesifikasi teknis sesuai dengan yang tertera di DED.
    • Uji teknis mencakup efisiensi pengolahan, kontrol emisi, dan keselamatan operasional.
  4. Penerbitan Pertek
    • Setelah uji teknis berhasil, KLHK akan mengeluarkan Pertek sebagai bukti bahwa fasilitas memenuhi semua standar yang ditetapkan.

Studi Kasus: Pentingnya DED dan Pertek

Sebuah perusahaan pengelola limbah B3 di Indonesia menghadapi tantangan saat proses perizinan. Meskipun telah membangun fasilitas dengan investasi besar, perusahaan ini gagal mendapatkan Pertek karena desain fasilitas tidak sesuai dengan DED yang disetujui. Masalah utama meliputi:

  • Ketidaksesuaian kapasitas pembakaran insinerator dengan kebutuhan limbah yang akan diolah.
  • Sistem kontrol emisi yang tidak memenuhi standar.

Akibatnya, perusahaan harus memodifikasi fasilitas dan mengajukan ulang Pertek, yang memakan waktu dan biaya tambahan.


Peran PT Centra Rekayasa Enviro dalam Mendukung Proses DED dan Pertek

Sebagai penyedia teknologi dan layanan pengelolaan limbah B3, PT Centra Rekayasa Enviro (CRE) berkomitmen membantu perusahaan memenuhi persyaratan DED dan Pertek melalui:

  • Konsultasi Teknis: Membantu penyusunan DED yang sesuai dengan kebutuhan spesifik klien dan regulasi.
  • Teknologi Ramah Lingkungan: Menyediakan insinerator dan IPAL yang telah teruji dan terdaftar sebagai Teknologi Ramah Lingkungan KLHK.
  • Pendampingan Perizinan: Membantu klien selama proses pengajuan Pertek hingga penerbitan SLO.

Kesimpulan

DED dan Pertek adalah elemen penting dalam perizinan industri pengelolaan limbah B3. Keduanya memastikan bahwa fasilitas dirancang dan dioperasikan sesuai dengan standar teknis, lingkungan, dan keselamatan. Dengan melakukan due diligence terhadap vendor teknologi dan memastikan pemenuhan regulasi, perusahaan dapat menghindari risiko hukum dan memastikan keberlanjutan operasional.

Untuk mendukung perusahaan Anda dalam memenuhi persyaratan DED dan Pertek, PT Centra Rekayasa Enviro hadir sebagai mitra terpercaya. Hubungi kami di info@cr-enviro.com untuk solusi teknologi dan konsultasi profesional. Mari wujudkan pengelolaan limbah B3 yang lebih baik dan bertanggung jawab!