Insinerator Tanpa BBM & Listrik: Solusi Realistis untuk Capai Target Pengelolaan Sampah 100% di 2029?

Pengelolaan sampah kini menjadi prioritas nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah Indonesia menargetkan pengelolaan sampah sebesar 50% pada tahun 2025 dan 100% pada tahun 2029. Namun, per Maret 2024, data menunjukkan bahwa baru sekitar 39% sampah yang berhasil dikelola secara nasional.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, target pengelolaan sampah nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN adalah 50 persen pada tahun 2025 dan 100 persen pada tahun 2029. Saat ini baru 39 persen sampah yang berhasil diolah.”
— Wakil Menteri LHK, Diaz Hendropriyono (sumber)

Untuk menjembatani gap yang cukup besar dalam waktu singkat, dibutuhkan solusi yang cepat, murah, mandiri energi, dan bisa diimplementasikan di mana saja—bukan hanya kota besar. Di sinilah Insinerator SATU RASA hadir sebagai alternatif yang berbeda dari insinerator konvensional.


🛠️ 1. Perbandingan Investasi (CAPEX)

Jenis InsineratorHarga UnitKapasitas UmumEnergi yang Dibutuhkan
SATU RASA±Rp 1,5 M±5-10 ton/hariTanpa listrik & BBM
KonvensionalRp 6–7 M±5–10 ton/hariListrik, BBM, Blower

🔍 Analisa: SATU RASA hanya membutuhkan sekitar 25% dari nilai investasi insinerator modern, memungkinkan implementasi desentralisasi di desa, kelurahan, pasar tradisional, hingga pulau terpencil tanpa perlu jaringan listrik PLN atau supply BBM.


⚙️ 2. Perbandingan Operasional (OPEX)

Berikut adalah biaya operasional per kilogram pengolahan sampah untuk masing-masing jenis insinerator:

Struktur Biaya OPEX Insinerator Konvensional

KomponenEstimasi Biaya per HariKeterangan
Bahan Bakar (Solar/Gas)Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000±60–120 liter/hari @Rp 16.000/ltr
Listrik (untuk burner, blower, pompa)Rp 400.000 – Rp 800.000±20–40 kWh/hari @Rp 2.000/kWh
Operator & TeknisiRp 300.000 – Rp 600.000Minimal 2–3 orang/operator teknis
Pemeliharaan Harian & Filter APCRp 300.000 – Rp 500.000Suku cadang, bahan kimia scrubber, oli
Air & Kebutuhan Tambahan APCRp 100.000 – Rp 200.000Air proses + pengganti
Total OPEX HarianRp 2.100.000 – Rp 4.100.000untuk kapasitas ±5 ton/hari

📊 OPEX per Kilogram

  • Kapasitas: 5.000 kg/hari
  • Biaya per kg:
    • Minimum: Rp 2.100.000 / 5.000 = Rp 420/kg
    • Maksimum: Rp 4.100.000 / 5.000 = Rp 820/kg

📌 Rentang Realistis OPEX Insinerator Konvensional:

🔥 Rp 420 – Rp 820 per kg, atau Rp 420.000 – Rp 820.000 per ton


✳️ Bandingkan dengan SATU RASA:

Jenis InsineratorOPEX per KgEnergiCatatan
SATU RASARp 80/kgTidak adaTanpa BBM, listrik, atau air
KonvensionalRp 420–820/kgBBM + Listrik + Air + BlowerSangat tergantung suplai & pemeliharaan intensif

🔍 Analisis:
Insinerator SATU RASA memberikan efisiensi biaya pengolahan per kg yang jauh lebih murah dibandingkan insinerator konvensional berbasis listrik dan BBM.


💰 3. Relevansi terhadap Tipping Fee Lapangan

Beberapa daerah telah menerapkan tipping fee (biaya pengolahan sampah per ton) sebagai dasar model ekonomi TPST:

DaerahTipping Fee (Rp/ton)Dasar Regulasi atau Sumber
Bandung±Rp 100.000 – 200.000Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 316 Tahun 2013 tentang Tarif Jasa Pengelolaan Sampah
DenpasarRp 100.000Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan bahwa Denpasar membayar tipping fee sebesar Rp 100.000 per ton untuk pengolahan sampah di TPST jelang G20.
Kabupaten BogorRp 125.000Besaran tipping fee yang dikenakan sebesar Rp 125.000 per ton sampah untuk pengolahan di TPPAS Lulut Nambo.
SerangBelum ditetapkanPeraturan Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2021 menyebutkan tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, namun belum menetapkan besaran tipping fee secara spesifik.

🔍 Feasibility Check:

  • SATU RASA dengan biaya per ton Rp 80.000 sangat cocok untuk daerah dengan tipping fee rendah (di bawah Rp 100.000)
  • Insinerator konvensional hanya feasible jika disubsidi atau diterapkan pada skala industri

✅ 4. Kesimpulan: Efisiensi Biaya dan Skalabilitas

AspekSATU RASAInsinerator Modern
CAPEXSangat rendahSangat tinggi
OPEXMurah & stabilTinggi & fluktuatif
Kebutuhan EnergiTidak adaBergantung PLN & BBM
Kemudahan InstalasiTinggi (modular)Butuh sistem kompleks
Cocok untukTPST desa, pasar, kelurahan, pesantrenTPA besar, industri, kota besar
Target Nasional 2029Bisa dipercepat dengan skala kecil & banyakButuh waktu & infrastruktur besar

🌿 5. Aspek Lingkungan: Memenuhi Baku Mutu Emisi, Tapi Beda Dampak Sekunder

Baik insinerator konvensional berbahan bakar maupun Insinerator SATU RASA telah dirancang agar memenuhi baku mutu emisi sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016, khususnya untuk instalasi pengolahan sampah skala di bawah 1.000 ton/hari.

Keduanya secara teknis layak untuk memperoleh izin lingkungan, dengan ketentuan uji emisi berkala sebagai pengganti kewajiban sistem CEMS (Continuous Emission Monitoring System) untuk skala kecil.

Namun, dari sisi dampak lingkungan sekunder, terdapat beberapa perbedaan penting:

AspekSATU RASAInsinerator Modern
Kebutuhan EnergiTanpa BBM & listrik → nol jejak karbon dari konsumsi energi luarEmisi tidak langsung dari pembakaran BBM & konsumsi listrik (tergantung PLN)
Jenis EmisiEmisi termal dari pembakaran tertutup, draft alamiEmisi termal + pembakaran BBM + sisa pembakaran burner
Pemanfaatan AbuAbu kering dapat langsung digunakan untuk paving atau batakoAbu perlu dikondisikan ulang (terkontaminasi residu burner)
Kebutuhan Sistem TambahanTidak memerlukan sistem pre-treatment udaraUmumnya memerlukan scrubber, elektrostatik, atau filter lainnya
Pencemaran SuaraSangat rendah (tanpa motor/blower)Lebih tinggi (blower, pompa, burner)

🔍 Kesimpulan Lingkungan:

Meskipun keduanya memenuhi syarat emisi udara, SATU RASA unggul dari segi:

  • Jejak karbon lebih rendah karena bebas energi eksternal
  • Minim pencemaran suara dan getaran
  • Abu lebih mudah dimanfaatkan kembali secara lokal

Dengan kata lain, SATU RASA tidak hanya ramah lingkungan dari sisi regulasi, tetapi juga lebih ringan secara ekologis dalam konteks pemanfaatan lokal dan efisiensi sumber daya.


🚀 Rekomendasi untuk Akselerasi Target Nasional 100% pada 2029

Berikut ini adalah white paper yang membahas secara lebih lengkap terkait TPST Terpadu Berbasis Circular Economy dengan Insinerator Modular dan Efisien sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Domestik Menuju Target 100% Terolah Tahun 2029 sebagai referensi:

Untuk mengejar sisa 61% target pengelolaan sampah nasional, pemerintah pusat dan daerah perlu menggabungkan dua pendekatan:

  1. Pendekatan Sentralisasi: TPAS besar seperti Nambo, Legok Nangka, dan Lulut Nambo dan lain sebagainya.
  2. Pendekatan Desentralisasi: Instalasi cepat insinerator SATU RASA di 5.000+ kelurahan dan desa berbasis kebutuhan riil dan tipping fee lokal.

Dengan pendekatan hybrid ini, target pengelolaan 100% sampah nasional pada tahun 2029 akan lebih realistis dicapai, dengan biaya yang jauh lebih efisien dan partisipasi publik yang lebih luas.


✉️ Siap Kolaborasi untuk Akselerasi

PT Centra Rekayasa Enviro membuka kolaborasi untuk pengadaan, pelatihan, maupun program CSR berbasis insinerator SATU RASA:

📍 Bandung, Jawa Barat
🌐 www.cr-enviro.com
📧 info@cr-enviro.com
📱 WA: 0811-110-3650