Membedah Birokrasi Perizinan Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia

Oleh: PT Centra Rekayasa Enviro

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan isu krusial dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Di Indonesia, proses pengelolaan limbah B3 memerlukan pengaturan yang ketat, salah satunya melalui mekanisme perizinan berlapis yang melibatkan berbagai level pemerintahan. Artikel ini akan membedah bagan “Perizinan Terkait Pengelolaan Limbah B3” sebagaimana diadaptasi dari Hasil Olahan (2021), guna memberikan pemahaman komprehensif bagi pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat umum.

1. Pengantar: Dua Kategori Utama Kegiatan Pengelolaan Limbah B3

Bagan ini mengklasifikasikan pengelolaan limbah B3 menjadi dua kategori utama:

  • Pengelolaan Limbah B3 Bukan Sebagai Kegiatan Utama, misalnya fasilitas industri yang menghasilkan limbah B3 dari proses produksinya namun bukan bisnis utama.
  • Pengelolaan Limbah B3 Sebagai Kegiatan Utama, yaitu perusahaan yang memang bergerak dalam jasa pengelolaan limbah, seperti PT Centra Rekayasa Enviro.

Perbedaan ini menentukan jalur perizinan dan tingkat kewenangan pemerintah yang terlibat.


2. Izin TPS Limbah B3: Titik Awal Pengelolaan

Setiap fasilitas yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Perizinan TPS ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota (Bupati/Walikota). TPS merupakan titik awal dari pengelolaan sebelum limbah dikirim ke pihak ketiga untuk pengumpulan, pengangkutan, atau pengolahan.


3. Pengumpulan Limbah B3: Skala Menentukan Kewenangan

Pengumpulan limbah B3 terbagi berdasarkan skala wilayah layanan:

  • Skala Kabupaten/Kota: Izin dikeluarkan oleh Bupati/Walikota.
  • Skala Provinsi: Izin diberikan oleh Gubernur.
  • Skala Nasional: Dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Catatan penting:

Khusus untuk pengumpulan oli bekas, meskipun skalanya kecil, izinnya tetap harus dari KLHK (lihat keterangan 1 dalam bagan).


4. Tahapan Lanjutan: Perizinan Khusus oleh KLHK

Setelah tahap pengumpulan, proses pengelolaan limbah B3 memasuki fase-fase yang memerlukan perizinan lebih ketat:

  • Pengolahan limbah B3 (misal: insinerasi, solidifikasi, dekomposisi kimia) membutuhkan izin langsung dari Menteri LHK.
  • Penimbunan, khususnya untuk limbah yang tidak dapat didaur ulang, juga menjadi kewenangan KLHK.
  • Pemanfaatan limbah (seperti substitusi bahan bakar atau bahan baku industri) diatur oleh instansi teknis (misalnya Kementerian Perindustrian) setelah mendapat rekomendasi dari KLHK.

5. Pengangkutan: Perizinan oleh Kementerian Perhubungan

Aktivitas pengangkutan limbah B3 dilakukan oleh transporter berizin dan memerlukan persetujuan dari Kementerian Perhubungan. Namun, proses ini harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari KLHK, sebagai bentuk verifikasi bahwa limbah tersebut ditangani sesuai standar lingkungan.


6. Catatan Tambahan: Rekomendasi Provinsi dan Koordinasi Lintas Sektor

Untuk beberapa jenis izin, meskipun kewenangan ada di pemerintah pusat, rekomendasi dari pemerintah provinsi tetap dibutuhkan. Hal ini memperkuat fungsi kontrol di tingkat daerah dan mempercepat proses verifikasi administratif serta teknis.


7. Kesimpulan: Mengelola dengan Taat Regulasi

Bagan perizinan ini menjadi pedoman penting dalam memahami struktur otorisasi yang berlaku di Indonesia. Di tengah kompleksitas limbah B3, patuh terhadap sistem perizinan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.

PT Centra Rekayasa Enviro (CRE), sebagai perusahaan yang telah berpengalaman sejak 2014 dalam bidang pengelolaan limbah industri dan B3, siap menjadi mitra strategis dalam mendampingi perizinan dan penerapan teknologi pengolahan limbah sesuai peraturan yang berlaku.


Referensi:
Gambar 4.1 Perizinan Terkait Pengelolaan Limbah B3, diolah dari sumber: Hasil Olahan, 2021.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PermenLHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/PLB.3/2/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.