Memahami Permen LH No. 22 Tahun 2025: Regulasi Baru yang Mengubah Peta Kewenangan Persetujuan Lingkungan di Indonesia

Pada tanggal 22 Oktober 2025, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen) No. 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam sistem perizinan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko.

Bagi kami di PT Centra Rekayasa Enviro (PT CRE)—perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa lingkungan, teknologi pengolahan limbah, dan penyedia solusi persampahan dan limbah B3—hadirnya regulasi ini merupakan langkah strategis yang sangat relevan. Regulasi baru ini memperjelas tata kelola kewenangan perizinan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat integrasi sistem layanan lingkungan hidup nasional.

Artikel ini membahas secara lengkap substansi Permen 22/2025 serta implikasinya bagi dunia industri, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.


Latar Belakang Terbitnya Permen LH 22/2025

Permen ini lahir sebagai tindak lanjut dari PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memandatkan bahwa Persetujuan Lingkungan harus diterbitkan sesuai lokasi usaha/kegiatan. Selama ini, tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah kerap menjadi kendala dalam percepatan proses perizinan.

Untuk memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan birokrasi, pemerintah menata ulang kewenangan antara:

  • Pemerintah pusat
  • Pemerintah provinsi
  • Pemerintah kabupaten/kota
  • Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
  • Badan Pengusahaan KPBPB Batam

Melalui Permen ini, proses penerbitan Persetujuan Lingkungan kini didasarkan pada prinsip lokasi, dampak, kompleksitas kegiatan, serta sensitivitas wilayah.


Apa Itu Persetujuan Lingkungan?

Permen 22/2025 menegaskan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah dokumen formal berupa:

  • Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (hasil AMDAL), atau
  • Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (hasil UKL-UPL)

yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat atau daerah.

Selain itu, berbagai instrumen lain juga tercakup—seperti DELH, DPLH, dan SPPL—yang tetap menjadi dasar pengawasan lingkungan hidup sesuai klasifikasi risikonya.


Pembagian Kewenangan: Siapa Menerbitkan Apa?

Permen LH 22/2025 mengatur pembagian kewenangan secara terstruktur berdasarkan lokasi usaha/kegiatan, dengan lima kategori utama:

  1. Lintas Provinsi
  2. Lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
  3. Dalam satu Kabupaten/Kota
  4. Lokasi Khusus (IKN & KPBPB Batam)
  5. Lokasi tertentu dengan kriteria pencemar tinggi atau risiko lingkungan tinggi

Setiap kategori menentukan instansi yang berwenang menerbitkan dokumen Persetujuan Lingkungan.

Berikut penjelasan lengkapnya.


1. Kewenangan Pemerintah Pusat (Menteri LH/BPLH)

Pusat memegang kewenangan untuk proyek-proyek yang memiliki cakupan atau risiko besar, antara lain:

A. Dari aspek lokasi:

  • Proyek lintas provinsi
  • Sungai/danau lintas provinsi
  • Proyek di laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
  • Proyek lintas batas negara
  • Proyek yang diprakarsai OPD provinsi
  • Proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)

B. Dari aspek risiko dan dampak:

  • Kegiatan dengan pencemar tinggi
  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam tidak terbarukan
  • Kegiatan berpotensi menyebabkan perubahan bentang alam luas, kerusakan habitat, atau risiko kegagalan tinggi

C. Dari aspek perizinan terpadu:

Jika dalam satu kawasan terdapat beberapa kewenangan (pusat–provinsi–kabupaten), maka pusat otomatis mengambil alih.

D. Daftar kegiatan pusat (Lampiran I):

Termasuk sektor-sektor strategis seperti:

  • Pengelolaan limbah B3 (pemanfaatan, pengolahan, penimbunan)
  • Pengolahan sampah termal ≥ 50 ton/hari
  • Pengumpulan Limbah B3 skala nasional
  • Industri pertambangan mineral & batubara skala AMDAL
  • Pembangunan pembangkit listrik skala besar
  • Kilang minyak, LNG, LPG
  • Kawasan industri & kawasan ekonomi khusus
  • Kegiatan ketenaganukliran

Bagi PT CRE yang banyak terlibat dalam proyek limbah B3 dan pengolahan sampah termal, ketentuan ini sangat penting karena mayoritas kegiatan tersebut kini menjadi kewenangan pusat.


2. Kewenangan Pemerintah Provinsi (Gubernur)

Provinsi berwenang untuk kegiatan yang:

A. Lokasi:

  • Lintas kabupaten/kota
  • Sungai/danau lintas kabupaten/kota
  • Laut <12 mil
  • Diprakarsai OPD kabupaten/kota
  • Berada dalam satu kabupaten/kota tetapi memiliki peran penting regional

B. Kegiatan terpadu lintas kewenangan (provinsi + kabupaten/kota)

Maka kewenangan diberikan kepada gubernur.

C. Daftar kegiatan provinsi (Lampiran II):

Termasuk:

  • Pengumpulan limbah B3 skala provinsi
  • Pertambangan mineral bukan logam & batuan
  • Eksploitasi tambang rakyat
  • Terminal penumpang tipe A/B, pelabuhan regional
  • Jaringan listrik tertentu
  • Industri pemodalan asing di luar kawasan industri
  • Fasilitas ketenaganukliran level menengah

3. Kewenangan Kabupaten/Kota

Bupati/Walikota berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan yang:

  • Berlokasi sepenuhnya dalam satu kabupaten/kota, dan
  • Tidak termasuk dalam kategori pusat, provinsi, IKN, atau KPBPB Batam

Ini termasuk sebagian besar UKL-UPL dan usaha kecil–menengah.


4. Kewenangan Khusus IKN & KPBPB Batam

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

Berwenang untuk seluruh usaha/kegiatan di wilayah IKN, kecuali yang terdampak lintas kewenangan provinsi/negara (akan ditarik pusat).

Badan Pengusahaan KPBPB Batam

Memiliki kewenangan penuh dalam wilayah KPBPB Batam.


5. Persetujuan RKL–RPL Rinci dalam Kawasan Industri & KEK

Permen ini memperkenalkan mekanisme baru:

  • Persetujuan RKL-RPL Rinci diterbitkan oleh pengelola kawasan industri/KEK
  • Dipersamakan dengan Persetujuan PKPLH
  • Berlaku untuk semua tenant dalam kawasan industri

PT CRE yang sering terlibat dalam pengembangan fasilitas limbah di kawasan industri perlu memerhatikan mekanisme ini.


6. Pengawasan & Sanksi Administratif

Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan minimal 1 kali per tahun terhadap gubernur, bupati/walikota, dan otorita khusus.

Jika terdapat:

  • Pelanggaran tata waktu
  • Pelanggaran substansi setelah memenuhi syarat

Maka diberlakukan:

  • Teguran tertulis 2 kali
  • Jika tetap tidak diperbaiki: kewenangan diambil alih

7. Ketentuan Peralihan dan Penutup

  • Permohonan Persetujuan Lingkungan yang sudah masuk dan lengkap dilanjutkan sampai selesai.
  • Beberapa pasal dalam Permen LHK 18/2021 dinyatakan tidak berlaku.
  • Permen ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Implikasi Penting bagi Industri, Pemerintah Daerah, dan Klien PT CRE

1. Bagi Perusahaan Pengelola Limbah & Industri

  • Banyak jenis pengolahan limbah B3 kini di bawah kewenangan pusat, sehingga perlu penyesuaian strategi perizinan.
  • Proyek pengolahan sampah termal kapasitas tinggi (≥50 ton/hari) diproses di pusat.

2. Bagi Pemerintah Daerah

  • Perlu adaptasi terhadap pembagian kewenangan baru.
  • Diperlukan peningkatan kapasitas tim AMDAL & UKL-UPL.

3. Bagi PT CRE dan Mitra

  • Proses perizinan harus mengikuti mekanisme baru ini untuk menghindari penolakan atau keterlambatan.
  • Penting untuk menginisiasi pendampingan teknis sejak tahap awal perencanaan lokasi.
  • Penyusunan dokumen lingkungan harus diarahkan sesuai instansi kewenangan yang tepat.

Penutup

Permen LH No. 22 Tahun 2025 merupakan langkah besar dalam menyederhanakan tata kelola perizinan lingkungan di Indonesia. Dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas, proses perizinan diharapkan semakin efektif, terkoordinasi, dan konsisten.

Sebagai perusahaan rekayasa lingkungan yang berkomitmen pada keberlanjutan, PT Centra Rekayasa Enviro siap mendampingi pemerintah daerah, pelaku industri, dan mitra strategis untuk memastikan setiap proyek memenuhi standar regulasi terbaru dan tetap berjalan dengan aman, efisien, dan ramah lingkungan.

Apabila Anda membutuhkan pendampingan penyusunan AMDAL, UKL-UPL, DELH/DPLH, maupun konsultasi terkait implikasi Permen ini terhadap proyek Anda, tim PT CRE siap membantu.