Insinerator Tidak Dilarang, Asal Penuhi Regulasi Lingkungan

Beberapa media belakangan ini menuliskan berita seolah-olah Menteri Lingkungan Hidup melarang insinerator dan mengharuskan uji emisi dengan 12 parameter penuh setiap saat. Narasi seperti ini menimbulkan kebingungan, padahal faktanya berbeda. Salah satu berita di CNN Indonesia menyebutkan berita sbb: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250926200838-20-1278231/menteri-lh-pengelolaan-sampah-sistem-pembakaran-incenerator-dilarang

Apa yang Sebenarnya Berlaku?

Berdasarkan arahan Menteri LHK, insinerator tidak dilarang selama memenuhi regulasi, yaitu:

  • Memiliki dokumen lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL)
  • Mendapat Pertek (Persetujuan Teknis)
  • Uji Emisi untuk memastikan tidak menghasilkan polutan berbahaya lainnya
  • Memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Terkait uji emisi, penting dipahami bahwa:

  • Uji emisi awal (baseline test) cukup menggunakan 7 parameter utama (tanpa dioksin dan furan).
  • Uji dioksin dan furan hanya diwajibkan setiap 5 tahun sekali, bukan pada setiap kali pengujian.
  • Sesuai arahan diatas, maka Uji dioksin dan furan hanya diwajibkan setiap 5 tahun sekali, bukan pada setiap kali pengujian atau saat awal mesin insinerator dijalankan.

Dengan mekanisme ini, regulasi tetap menjamin keamanan lingkungan, sekaligus realistis dalam penerapan di lapangan.

Mengapa Penting Dipahami?

Jika aturan ini tidak dipahami dengan benar, publik bisa salah kaprah:

  • Mengira semua insinerator dilarang, padahal hanya yang ilegal/tidak memenuhi syarat.
  • Mengira semua uji emisi harus langsung mencakup dioksin-furan, padahal ada periodisasi yang jelas.

Padahal, insinerator yang sesuai regulasi justru diakui sebagai bagian dari solusi nasional untuk mengatasi darurat sampah dan mendukung target Indonesia Bebas Sampah 2029.

Insinerator Satu Rasa: Sesuai Regulasi, Ramah Lingkungan

Sebagai jawaban atas kebutuhan ini, Insinerator Satu Rasa hadir dengan keunggulan:

  • Tanpa BBM & Listrik (hemat biaya operasional)
  • Self-combustion system dengan pembakaran sempurna
  • Ramah lingkungan, dilengkapi port uji emisi dan memenuhi standar baku mutu KLHK
  • Compliant dengan aturan: UKL/UPL, Pertek, SLO, uji emisi 10 parameter + dioksin/furan 5 tahunan

Dengan teknologi ini, Satu Rasa memastikan sampah residu bisa ditangani tuntas tanpa membebani TPA, sekaligus sesuai penuh dengan arahan Menteri LHK.


👉 Pelajari lebih lanjut tentang Insinerator Ramah Lingkungan Satu Rasa di sini: https://saturasa.cr-enviro.com/insinerator-satu-rasa/