Dari Pengangkut dan Pengumpul ke Pengelola: Saatnya Perusahaan Jasa Limbah B3 Naik Kelas Bersama PT Centra Rekayasa Enviro

Latar Belakang Kebijakan Terbaru KLHK

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /
KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA

Nomor : S.1178/A/G/PLB.3.0/B/09/2025
Sifat : Penting
Lampiran :
Hal : Penerbitan Perizinan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Kepada Yth.
Pimpinan Perusahaan Jasa Pengumpulan Limbah B3
di
Tempat
Berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan lapangan atas kinerja dan ketaatan dalam pelaksanaan kegiatan jasa Pengumpulan Limbah B3 yang telah dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan surat Menteri LH / Kepala BPLH Nomor: S.388/4/G./PLB.3.0/B/5/2025 tanggal 22 Mei 2025 perihal Evaluasi Kinerja Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, maka dalam rangka meningkatkan kinerja para Jasa Pengumpul Limbah B3 di Indonesia bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Jasa Pengumpul Limbah B3 wajib terintegrasi dengan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 lanjutan berupa Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan Limbah B3.
Integrasi sebagaimana angka 1 (satu) dapat dilakukan dengan Pengelola Limbah B3 lanjutan yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan Limbah B3 dengan mekanisme sebagai berikut:
a. terintegrasi dengan Pengelola Limbah B3 lanjutan yang berada dalam 1 (satu) entitas disertai dengan bukti kepemilikan; atau
b. terintegrasi dengan Pengelola Limbah B3 lanjutan lainnya disertai dengan bukti Memorandum of Understanding (MoU).
Terhadap permohonan izin Pengumpulan Limbah B3 baru dan permohonan perpanjangan izin Pengumpulan Limbah B3 yang telah dimiliki maka permohonan tersebut wajib dilengkapi dengan bukti sebagaimana angka 2 (dua).
Selama kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak surat ini ditandatangani, Jasa Pengumpul Limbah B3 wajib:
a. terintegrasi dengan Pengelola Limbah B3 lanjutan yang berada dalam 1 (satu) entitas; atau
b. memiliki paling sedikit 1 (satu) jenis kegiatan Pengelolaan Limbah B3 lanjutan untuk Kegiatan Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan Limbah B3.
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana angka 4 (empat), maka Persetujuan Teknis dan SLO kegiatan Pengumpulan Limbah B3 yang dimiliki secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Demikian kami sampaikan agar dapat diimplementasikan oleh setiap jasa Pengumpul Limbah B3. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Menteri Lingkungan Hidup /
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

(ttd dan stempel).
Hanif Faisol Nurofiq
Tanggal: 17 September 2025

Pada 17 September 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menerbitkan surat penting bernomor S.1178/A/PLB.3.0/B/09/2025 yang ditujukan kepada seluruh perusahaan jasa pengumpulan limbah B3 di Indonesia.
Surat ini menegaskan perlunya transformasi dalam sistem pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Dalam surat tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setiap Jasa Pengumpul Limbah B3 wajib terintegrasi dengan kegiatan pengelolaan lanjutan, seperti pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan. Artinya, perusahaan tidak lagi cukup hanya menjadi pengumpul — mereka harus berperan aktif dalam siklus pengelolaan limbah secara utuh.

Kementerian juga memberikan batas waktu enam bulan bagi seluruh jasa pengumpul untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini. Jika tidak, maka Persetujuan Teknis dan SLO (Surat Laik Operasi) yang telah dimiliki dinyatakan tidak berlaku secara otomatis.

Makna Strategis bagi Perusahaan Jasa Pengumpulan Limbah B3

Surat ini bukan sekadar regulasi administratif — tetapi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengarahkan sektor pengelolaan limbah menuju model circular economy dan zero waste industry.
Perusahaan yang hanya berfungsi sebagai pengumpul tanpa fasilitas lanjutan akan tertinggal dalam rantai nilai industri lingkungan yang semakin kompetitif.

Sebaliknya, bagi perusahaan yang mampu bertransformasi menjadi pengelola atau pemanfaat limbah B3, terbuka peluang baru untuk:

  • Memperluas sumber pendapatan dari jasa pengolahan, pemanfaatan, atau recovery bahan berharga.
  • Mendapatkan akses lebih mudah terhadap perizinan lanjutan dan proyek-proyek pemerintah.
  • Menjadi bagian dari rantai pasok nasional pengelolaan limbah industri berstandar ISO 14001 dan ESG compliance.
  • Menarik investor hijau dan potensi insentif fiskal dari program Net Zero Emission 2060.

Solusi dari PT Centra Rekayasa Enviro (CRE)

Sebagai perusahaan nasional yang telah berpengalaman lebih dari satu dekade dalam bidang rekayasa lingkungan dan pengolahan limbah B3, PT Centra Rekayasa Enviro siap menjadi mitra strategis bagi jasa pengumpul yang ingin naik kelas.

PT CRE menyediakan paket lengkap integrasi sistem pengelolaan limbah B3, meliputi:

  1. Desain dan Instalasi Fasilitas Pengolahan
    Termasuk unit Insinerator Limbah Medis dan B3, Sistem Pirolisis, Sistim Distilasi Pelumas Bekas, IPAL Elektrokoagulasi, Distilasi Solvent, Daur Ulang Fly Ash Bottom Ash, Waste Washing System, Pemanfaatan FABA menjadi Batako / Paving Blok, Pengolahan Limbah Sludge, Pemanfaatan Limbah Berbasis Garam dan mesin lainnya sesuai kebutuhan dengan kapasitas menyesuaikan kebutuhan lokal.
  2. Konsultasi dan Penyusunan Perizinan
    Pendampingan penuh untuk memperoleh izin pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan B3 sesuai PP 22/2021 dan PermenLHK No. 6 Tahun 2021.
  3. Integrasi Digital dan Monitoring Online
    Sistem digital berbasis ERP dan IoT yang memantau timbulan, pergerakan, serta emisi dari aktivitas pengolahan secara real time dan terhubung ke SIPSN dan SRN-PPI KLHK.
  4. Pelatihan dan Sertifikasi Teknis
    Tim ahli CRE membantu melatih SDM perusahaan mitra agar memenuhi standar teknis dan K3 dalam pengelolaan limbah berbahaya.

Waktu untuk Bertindak: Enam Bulan yang Menentukan Arah Bisnis Anda

Dengan tenggat enam bulan sejak surat KLHK ini diterbitkan, setiap perusahaan jasa pengumpulan limbah B3 perlu segera mengambil langkah strategis. Transformasi ini bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi peluang besar untuk tumbuh dan bertahan di industri lingkungan masa depan.

PT Centra Rekayasa Enviro mengundang seluruh perusahaan pengumpul limbah B3 untuk bermitra dan meningkatkan level bisnis mereka menjadi pengelola dan pemanfaat limbah B3 terintegrasi.

Mari bersama membangun Indonesia Bebas Limbah B3 yang berdaya saing global, berteknologi modern, dan berorientasi pada keberlanjutan.


Hubungi Kami:
PT Centra Rekayasa Enviro (CRE)
Jl. Taman Mekar Agung No 42, Bandung
Email: info@cr-enviro.com
Website: https://cr-enviro.com
HP: 0811-110-3650