Penggunaan insinerator untuk pengelolaan sampah domestik semakin meningkat di banyak daerah. Namun, banyak unit insinerator—terutama tipe self-combustion seperti Motah, Satu Rasa, dan unit serupa—beroperasi tanpa dilengkapi teknologi pengendalian emisi (Air Pollution Control / APC). Tanpa APC, emisi yang dihasilkan berpotensi melampaui batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan tegas bahwa setiap insinerator sampah wajib dilengkapi sistem APC, termasuk unit skala kecil sekalipun. Pada artikel ini, kami menjelaskan dasar regulasinya, alasan teknisnya, serta bagaimana PT Centra Rekayasa Enviro (CRE) dapat membantu pemerintah daerah dan sektor swasta melakukan upgrade atau retrofit APC agar insinerator mereka memenuhi standar emisi nasional.
1. Dasar Regulasi Kewajiban APC untuk Insinerator Sampah
1.1 Permen LHK No. 70 Tahun 2016 – Baku Mutu Emisi Pembakaran Sampah
Ini adalah regulasi utama yang mengatur:
a. Baku Mutu Emisi Wajib untuk Insinerator Sampah
Peraturan ini menetapkan batas maksimal emisi untuk:
- Partikulat (TSP / PM)
- HCl
- HF
- SO₂
- NO₂
- O₂
- Opasitas asap
- Temperatur ruang bakar sekunder (850–1100 °C)
- Waktu tinggal gas buang minimal 2 detik
- Dioksin dan Furan
Untuk memenuhi baku mutu tersebut, insinerator wajib dilengkapi Air Pollution Control (APC).
b. Kewajiban Peralatan Pengendalian Emisi
Permen 70/2016 menegaskan bahwa setiap kegiatan pembakaran sampah harus dilengkapi peralatan yang mampu mengendalikan:
- partikulat,
- gas asam (HCl, HF),
- sulfur oksida,
- nitrogen oksida,
- serta potensi pembentukan dioksin/furan.
Secara teknis, pemenuhan ini dilakukan melalui pemasangan:
- Cyclone separator
- Wet / Water Scrubber
Keduanya menjadi standar minimum APC di Indonesia hingga hari ini.
1.2 PP No. 22 Tahun 2021 – Pengelolaan Lingkungan Hidup (Turunan UU Cipta Kerja)
PP ini memperkuat kewajiban tersebut melalui ketentuan bahwa:
- Semua fasilitas pembakaran wajib memenuhi baku mutu emisi.
- Operator wajib memasang peralatan pengendalian pencemaran udara.
- Seluruh parameter emisi harus dimonitor dan dicatat.
- Pemerintah berhak memberikan sanksi apabila insinerator tidak dilengkapi APC.
1.3 UU No. 32 Tahun 2009 – Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU ini menjadi dasar hukum bahwa:
- Setiap kegiatan yang menimbulkan emisi wajib mengendalikan pencemaran.
- Pengabaian pengendalian emisi dapat dianggap kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
2. Mengapa Cyclone dan Water Scrubber Wajib Dipasang?
2.1 Mengendalikan Partikulat (PM10 & PM2.5)
Cyclone berfungsi memisahkan partikulat kasar dan debu berat yang muncul dari proses pembakaran. Tanpa cyclone, beban debu menuju cerobong sangat tinggi dan berisiko gagal uji emisi.
2.2 Mengikat Gas Asam (HCl, HF, SO₂)
Water Scrubber bekerja sebagai sistem penyerapan gas berbahaya melalui kontak gas-liquid. Sistem ini sangat efektif untuk menurunkan kadar:
- HCl
- HF
- SO₂
- Gas berbau (malodor)
2.3 Menurunkan Potensi Dioksin & Furan
Insinerator tipe self-combustion memiliki fluktuasi suhu yang tinggi. Fluktuasi ini meningkatkan risiko pembentukan POPs (Persistent Organic Pollutants) seperti dioksin dan furan. APC membantu menurunkan kadar prekursor yang menyebabkan pembentukan polutan tersebut.
2.4 Memenuhi Baku Mutu Emisi (Permen 70/2016)
Kemungkinan insinerator tanpa APC akan gagal di uji emisi, terutama pada parameter:
- partikulat,
- HCl,
- SO₂,
- opasitas,
- dioksin dan furan.
Dengan APC yang tepat, unit pembakaran dapat memenuhi baku mutu secara konsisten.
2.5 Syarat mutlak legalitas operasional
APC adalah komponen wajib untuk:
- izin operasional TPS3R/TPST,
- izin operasional unit insinerator,
- verifikasi kinerja lingkungan pemerintah daerah.
3. Solusi Retrofit APC dari PT CRE
PT Centra Rekayasa Enviro menyediakan dua paket upgrade sesuai kebutuhan dan tingkat risiko emisi.
OPS 1: Water Scrubber Only

Cocok untuk:
- Unit berkapasitas kecil–menengah
- Insinerator dengan kadar abu rendah
- Kebutuhan cepat untuk memenuhi uji emisi gas asam
Kelebihan:
- Ekonomis
- Efektif untuk gas asam
- Perawatan ringan
OPS 2: Cyclone + Water Scrubber

Ini adalah kombinasi terbaik untuk memenuhi seluruh parameter emisi.
Cocok untuk:
- Insinerator kapasitas menengah–besar
- Sampah organik dan plastik tinggi
- Operator yang ingin performa emisi stabil
Kelebihan:
- Cyclone menangkap partikulat kasar hingga 70–90%
- Scrubber menyerap gas asam dan partikulat halus
- Meningkatkan umur pakai scrubber
- Peluang lolos uji emisi jauh lebih tinggi
4. Siap Mendukung Pemerintah Daerah & Swasta di Seluruh Indonesia
PT CRE siap membantu:
1. Retrofit / Upgrade Insinerator Tipe Self-Combustion
Termasuk:
- Motah
- Satu Rasa
- Unit fabrikasi daerah
- Semua insinerator tanpa ruang bakar sekunder yang stabil
2. Pemasangan Sistem APC Lengkap
- Cyclone
- Water Scrubber
- Ducting, fan, chimney
- Instrumentasi
- Sampling platform untuk uji emisi insinerator
3. Pendampingan Uji Emisi
- Penyesuaian operasi
- Setting airflow
- Prosedur pembakaran
- Dokumentasi sesuai Permen 70/2016
4. Engineering dan Instalasi oleh Tim Berpengalaman
- Survey lapangan
- Rancangan teknis (layout, kapasitas, ducting)
- Pembuatan & fabrikasi
- Instalasi & commissioning
5. Kesimpulan
Regulasi di Indonesia mengharuskan seluruh insinerator sampah domestik dilengkapi teknologi Air Pollution Control (APC). Tanpa APC, insinerator berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi sesuai Permen LHK 70/2016, serta berisiko mendapatkan sanksi administratif dan teknis sesuai PP 22/2021 dan UU 32/2009.
Sebagai perusahaan engineering yang berpengalaman lebih dari satu dekade dalam solusi pengelolaan limbah dan kontrol emisi, PT Centra Rekayasa Enviro siap menjadi mitra pemerintah daerah dan swasta untuk melakukan:
- upgrade APC,
- retrofit insinerator lama, dan
- pemenuhan baku mutu emisi secara menyeluruh.
PT CRE berkomitmen mendukung Indonesia menuju sistem pengelolaan sampah yang aman, modern, dan sesuai standar lingkungan.

