Category: AMDAL
-

Pada tanggal 22 Oktober 2025, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen) No. 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam sistem perizinan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko. Bagi kami di…

Search
Latest Posts
- Arahan Menteri Lingkungan Hidup tentang Insinerator: Mengapa Teknologi Thermal Menjadi Solusi Pengolahan Sampah Residu di Indonesia
- Cara Mengubah Limbah B3 Menjadi Bisnis Bernilai Tinggi
- Mengapa Indonesia Membutuhkan 50 Integrated Hazardous Waste Hub Baru
- Kesalahan Fatal dalam Merancang Fasilitas Pengolahan Limbah B3
- Integrated Waste Management Plant di Indonesia: Panduan Lengkap Perencanaan, Teknologi, dan Perizinan
Categories
- AMDAL
- Corporate
- Energi Terbarukan
- EUDR
- Insinerator
- IPAL Air Limbah
- Kredit Karbon
- Kredit Plastik
- Limbah B3
- Limbah Cair
- Limbah Medis
- Limbah Non-B3
- Limbah Padat
- Live EO
- Pipeline
- Sustainability
- Uncategorized
