Category: AMDAL
-

Pada tanggal 22 Oktober 2025, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen) No. 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam sistem perizinan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko. Bagi kami di…

Search
Latest Posts
- Dioksin dari Insinerator: Fakta, Bukan Ketakutan
- CRE Siap Sukseskan Program ISWMP: Market Sounding Optimalisasi 11 TPST Jawa Barat
- Teknologi Pengolahan Limbah Bittern dari Industri Garam
- Transformasi Limbah Kemasan B3 Menjadi Sumber Daya Bernilai
- Kajian mendalam kegagalan PLTSa Benowo (Surabaya) dan PLTSa Putri Cempo (Surakarta) — dan apa yang harus berubah dalam pengelolaan sampah Indonesia.
Categories
- AMDAL
- Corporate
- Energi Terbarukan
- EUDR
- Insinerator
- IPAL Air Limbah
- Kredit Karbon
- Kredit Plastik
- Limbah B3
- Limbah Cair
- Limbah Medis
- Limbah Non-B3
- Limbah Padat
- Live EO
- Pipeline
- Sustainability
- Uncategorized

