Category: AMDAL
-

Pada tanggal 22 Oktober 2025, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen) No. 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam sistem perizinan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko. Bagi kami di…

Search
Latest Posts
- Belajar dari Kegagalan PLTSa Benowo: Mengapa Indonesia Membutuhkan Sistem Pengelolaan Sampah Terdesentralisasi
- Transformasi Strategis CRE di Tahun 2026: Memasuki Era Baru Engineering Lingkungan Berkelanjutan
- Transformasi Industri Gula Indonesia Bersama GDE China
- Mengapa Memilih Vendor Insinerator Tidak Boleh Hanya Berdasarkan Harga?
- Kewajiban Air Pollution Control (APC) pada Insinerator Sampah Domestik: Regulasi, Risiko, dan Solusi Retrofit oleh PT Centra Rekayasa Enviro
Categories
- AMDAL
- Corporate
- Energi Terbarukan
- EUDR
- Insinerator
- IPAL Air Limbah
- Kredit Karbon
- Kredit Plastik
- Limbah B3
- Limbah Cair
- Limbah Medis
- Limbah Non-B3
- Limbah Padat
- Live EO
- Pipeline
- Sustainability
- Uncategorized
