Category: AMDAL
-

Pada tanggal 22 Oktober 2025, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen) No. 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam sistem perizinan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko. Bagi kami di…

Search
Latest Posts
- Transformasi Industri Gula Indonesia Bersama GDE China
- Mengapa Memilih Vendor Insinerator Tidak Boleh Hanya Berdasarkan Harga?
- Kewajiban Air Pollution Control (APC) pada Insinerator Sampah Domestik: Regulasi, Risiko, dan Solusi Retrofit oleh PT Centra Rekayasa Enviro
- Mengapa Insinerator Limbah Harus Beroperasi 24 Jam: Perspektif Engineering, Efisiensi, dan Keandalan Sistem
- Transformasi Identitas Visual CRE 2025
Categories
- AMDAL
- Corporate
- Energi Terbarukan
- EUDR
- Insinerator
- IPAL Air Limbah
- Kredit Karbon
- Kredit Plastik
- Limbah B3
- Limbah Cair
- Limbah Medis
- Limbah Non-B3
- Limbah Padat
- Live EO
- Pipeline
- Sustainability
- Uncategorized
