Category: AMDAL
-

Pada tanggal 22 Oktober 2025, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen) No. 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam sistem perizinan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko. Bagi kami di…

Search
Latest Posts
- Transformasi Identitas Visual CRE 2025
- Memahami Permen LH No. 22 Tahun 2025: Regulasi Baru yang Mengubah Peta Kewenangan Persetujuan Lingkungan di Indonesia
- Dari Pengangkut dan Pengumpul ke Pengelola: Saatnya Perusahaan Jasa Limbah B3 Naik Kelas Bersama PT Centra Rekayasa Enviro
- Apakah Kota Kamu Siap Beralih ke Energi dari Sampah? Temuan Mengejutkan dari Waste-to-Energy Readiness Index 2025
- Sampah Watch Capai Tahap Validasi SRN dan Verra VCS: Tonggak Baru dalam Transformasi Digital Aksi Iklim Nasional
Categories
- AMDAL
- Corporate
- Energi Terbarukan
- EUDR
- Insinerator
- IPAL Air Limbah
- Kredit Karbon
- Kredit Plastik
- Limbah B3
- Limbah Cair
- Limbah Medis
- Limbah Non-B3
- Limbah Padat
- Live EO
- Pipeline
- Sustainability
- Uncategorized
