Rantai yang dikuasai dari ujung yang salah: revisi PermenLHK 6/2021 harus mengembalikan kendali kepada pengelola Limbah B3
Rantai yang dikendalikan dari ujung yang salah
Pihak yang menanggung investasi terbesar dan risiko lingkungan terberat justru paling sedikit menentukan ke mana limbah mengalir. Geser tampilan di bawah untuk melihat rantai yang berlaku hari ini dan rantai yang seharusnya.
Penghasil berkontrak dengan pengumpul dan merasa selesai. Pengumpul memilih tujuan sesuai margin, ke pengolah berizin, ke pemanfaat tanpa izin, atau ke lahan kosong. Tidak ada pihak di hilir yang kehilangan apa pun ketika limbah tidak sampai.
Akibatnya bukan hipotesis. Dalam lima belas bulan terakhir saja, Gakkum KLH menyegel pengumpul di Cikarang yang mengambil limbah dari luar wilayah izinnya dan tetap mengirim limbah saat gudangnya disegel, menyegel pengolah oli bekas di Tangerang yang mengumpulkan oli dari banyak industri lalu membakarnya tanpa pengendali emisi, dan polisi Serang menyelidiki dua truk tronton yang membuang limbah medis di lahan kosong dengan berpura-pura mengirim palet kayu. Tiga kasus, tiga lokasi, satu pola: limbah keluar dari penghasil secara sah, lalu jejaknya kabur di tangan pihak yang tidak pernah dirancang untuk memikul tanggung jawab akhir.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, dalam kunjungan ke fasilitas PPLI di Bogor pada 13 Agustus 2026, sudah mengatakan hal yang sama dengan bahasa yang lebih lugas: penghasil wajib berkontrak langsung dengan pengelola atau pemanfaat, transporter tetap boleh dipakai tetapi tidak berwenang mengolah atau membuang, dan regulasi yang melarang kontrak langsung penghasil dengan transporter sedang disiapkan. Artikel ini mendukung arah itu, dan menjabarkan mengapa revisi PermenLHK 6/2021 harus berani menyentuh persoalan struktural, bukan sekadar merapikan prosedur.
Bagaimana regulasi saat ini membuka celah
PermenLHK 6/2021 tidak dirancang untuk membalik rantai. Pasal 90 ayat (2) huruf g mensyaratkan bahwa untuk memperoleh rekomendasi pengangkutan, pengangkut wajib melampirkan kontrak kerja sama antara Penghasil dengan Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun yang telah berizin. Secara desain, pengangkut adalah pihak turunan yang hanya boleh bergerak setelah ada kontrak hulu ke hilir.
Celahnya ada pada satu kata: Pengumpul. Regulasi menempatkan pengumpul sejajar dengan pengolah, pemanfaat, dan penimbun sebagai pihak yang sah menerima limbah dari penghasil. Begitu penghasil berkontrak dengan pengumpul, kewajiban administratif penghasil secara praktis selesai. Padahal pengumpul, menurut definisinya dalam PP 22/2021, hanya mengumpulkan dan menyimpan sementara. Pengumpul tidak mengubah karakteristik limbah, tidak menghancurkannya, tidak memulihkannya. Pengumpul adalah jeda dalam rantai, bukan tujuan.
Dari celah ini lahir model bisnis yang mendominasi pasar: pengangkut yang memegang atau bermitra dengan izin pengumpul, menawarkan paket satu pintu kepada penghasil, mengunci volume, lalu mengarahkan limbah ke mana pun margin paling tebal. Pengelola dengan insinerator berbiaya puluhan miliar rupiah, yang harus memenuhi baku mutu emisi terkoreksi 10% oksigen, efisiensi pembakaran 99,99%, dan uji DRE POHC 99,99% sesuai Pasal 131, kemudian bersaing memperebutkan volume dari pengumpul yang sama sekali tidak memikul persyaratan itu. Ketika pengumpul melanggar, sanksi yang tersedia adalah administratif dan denda ratusan juta rupiah, jumlah yang bagi rantai bernilai miliaran hanya biaya operasional. Ketika pengolah melanggar baku mutu emisi, ia kehilangan SLO dan seluruh investasinya berhenti menghasilkan.
Asimetri modal, risiko, dan kuasa
Pilih setiap pelaku untuk melihat seberapa besar modal dan risiko yang dipikulnya dibandingkan kuasa yang dimilikinya atas arah rantai.
Pengangkut
Dalam struktur yang sehat, kuasa mengatur rantai seharusnya sebanding dengan besarnya risiko yang dipikul. Dalam struktur yang berlaku hari ini, kuasa itu berbanding terbalik. Inilah anomali yang harus dikoreksi.
Arah kebijakan sudah ditetapkan dua Menteri berturut-turut
Surat Menteri LH/Kepala BPLH Nomor S.1178/A/G/PLB.3.0/B/09/2025 tanggal 17 September 2025, yang ditandatangani Menteri Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan bahwa jasa pengumpul Limbah B3 wajib terintegrasi dengan pengelolaan lanjutan berupa pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan, dalam satu entitas atau melalui nota kesepahaman dengan pengelola lain, dengan tenggat enam bulan; jika tidak, Persetujuan Teknis dan SLO kegiatan pengumpulan dinyatakan tidak berlaku. Surat ini adalah pengakuan resmi pertama bahwa pengumpul yang berdiri sendiri adalah sumber masalah.
Menteri Jumhur Hidayat melangkah lebih jauh. Pada 13 Agustus 2026 di PPLI Nambo, ia menegaskan tiga pilar penguatan sistem: keterlacakan, neraca limbah yang dapat diverifikasi, dan penegakan hukum yang konsisten. Ia mengingatkan bahwa penghasil wajib menjalin kontrak langsung dengan pemanfaat atau pengelola, bahwa transporter boleh digunakan sepanjang memenuhi syarat tetapi tanggung jawab utama pengolahan berada pada pengelola berizin, dan bahwa KLH sedang menyiapkan aturan yang melarang kontrak pengelolaan langsung antara penghasil dan transporter. Ia bahkan membuka wacana rentang harga minimum dan maksimum untuk jasa pengangkutan dan pengolahan, karena harga di bawah biaya pengelolaan yang benar adalah undangan untuk membuang.
Dua Menteri, satu arah. Yang belum ada adalah norma hukumnya. Surat dan pernyataan adalah instrumen kebijakan yang dapat dipenuhi secara formalitas dengan nota kesepahaman di atas kertas dan tidak menciptakan hak dan kewajiban yang dapat ditegakkan di pengadilan. Kasus Harrosa di bawah ini menunjukkan apa yang terjadi ketika pelanggaran hanya berujung pada sanksi administratif: segel dibuka setelah denda dibayar, dan DPR harus mendesak penyegelan ulang. Arah yang sudah benar ini harus dikunci ke dalam batang tubuh Peraturan Menteri. Itulah alasan revisi PermenLHK 6/2021 menjadi momentum yang tidak boleh dilewatkan.
Rekam jejak: di mana rantai putus
Tiga kasus penegakan hukum terbaru yang terdokumentasi di media arus utama. Buka setiap kasus untuk melihat di titik mana rantai putus dan mengapa regulasi hari ini tidak mampu mencegahnya. Seluruh fakta diambil dari pernyataan resmi Gakkum KLH, kepolisian, dan pemberitaan yang tautannya tercantum di bagian referensi.
Titik putus: pengumpul dan pengangkut
Gakkum KLH menyegel PT HDN di Central Cikarang Industrial Park pada Mei 2025. Temuan yang dipaparkan Direktur Gakkum dan Deputi PSLB3 dalam RDP Komisi XII DPR RI tanggal 18 November 2025: pengumpulan dross dari Karawang padahal izin hanya untuk wilayah Bekasi; penyimpanan tidak sesuai standar pengemasan dan pelabelan; pencatatan dan segregasi tidak dilakukan; manifes elektronik diterbitkan tidak sesuai waktu pengangkutan; pengiriman limbah tidak tercatat di Festronik, termasuk ketika gudang masih dalam status penyegelan; armada tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan dikenai denda administratif sekitar Rp 596 juta, segel dibuka setelah denda dibayar, dan Komisi XII mendesak Gakkum menyegel ulang serta mengusut unsur pidana.
Mengapa ini relevan: perusahaan ini adalah pengumpul sekaligus pengangkut yang memegang kontrak dengan penghasil besar. Ia yang menentukan ke mana limbah pergi, kapan manifes diterbitkan, dan apakah pengiriman dicatat. Penghasil yang sudah berkontrak dengannya secara administratif merasa selesai. Sanksi yang tersedia hanya administratif, dan bisnisnya berlanjut. Inilah bentuk paling murni dari rantai yang dikendalikan dari ujung dengan risiko terkecil.
Titik putus: pemanfaat tidak berizin sebagai tujuan pilihan pengumpul
Atas perintah Menteri Jumhur, Deputi Gakkum Irjen Pol. Rizal Irawan menyegel fasilitas ini setelah laporan warga tentang bau dan kekhawatiran pencemaran lahan dan air. Perusahaan mengumpulkan oli bekas dari berbagai industri dan mengolahnya menjadi Chemical Diesel Oil dengan proses yang oleh Gakkum disebut sangat sederhana, tanpa persetujuan lingkungan dan persyaratan teknis yang memadai. Dua cerobong pembakaran beroperasi tanpa alat pengendali emisi. KLH membuka penerapan Pasal 98, 103, dan 104 UU 32/2009. Seorang pekerja menyebut volume olahan mencapai ribuan ton per bulan; angka ini belum diverifikasi secara resmi.
Mengapa ini relevan: oli bekas adalah salah satu Limbah B3 yang paling banyak diperebutkan karena bernilai jual. Ketika pengumpul yang memegang kontrak dengan penghasil bebas memilih tujuan, tujuan yang membayar paling tinggi dan bertanya paling sedikit akan menang atas pengolah berizin yang harus memenuhi baku mutu emisi dan mengelola residu. Pengolah berizin dengan investasi puluhan miliar rupiah kalah bersaing dengan dua cerobong terbuka.
Titik putus: pengangkut di tengah perjalanan
Polresta Serang Kota membuka penyelidikan setelah warga menemukan timbunan limbah medis di tanah kosong depan TPU Perumahan Graha Walantaka pada 15 Oktober 2025. Menurut keterangan saksi kepada polisi, dua truk tronton datang pada malam 10 Oktober, membongkar muatan yang sebelumnya ditawarkan lewat pesan WhatsApp sebagai palet kayu, lalu pergi. Muatan itu ternyata limbah medis berbahaya.
Mengapa ini relevan: limbah medis semacam ini hampir pasti keluar dari fasilitas kesehatan dengan dokumen yang sah dan diangkut oleh pihak yang mengaku pengangkut. Ketika kontrak penghasil berhenti di pengangkut atau pengumpul, tidak ada pengelola akhir yang menunggu volume itu, tidak ada neraca yang timpang, dan tidak ada yang bertanya mengapa manifes tidak pernah dikonfirmasi. Limbah dibuang di tengah perjalanan karena tidak ada satu pun pihak di hilir yang kehilangan sesuatu ketika limbah itu tidak sampai.
Pola yang sama juga muncul pada kasus yang lebih lama, seperti pembuangan limbah B3 APD dari hotel di Tangerang ke Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada 2021, yang melibatkan sopir dan pengusaha laundry sebelum menyeret manajemen hotel. Setiap kali, pihak yang membuang adalah pihak di tengah rantai, dan pihak yang memikul risiko terbesar justru tidak pernah menerima limbah itu.
Lima usulan substantif untuk revisi
Buka setiap usulan untuk membaca rumusan dan pasal yang disasar.
Menyasar Pasal 90 ayat (2) huruf g
Kontrak kerja sama yang menjadi dasar penyerahan Limbah B3 oleh penghasil adalah kontrak dengan pemanfaat, pengolah, atau penimbun yang memiliki Persetujuan Teknis dan SLO untuk kode limbah yang bersangkutan. Pengumpul tidak lagi dapat menjadi pihak penerima akhir dalam kontrak penghasil, melainkan diposisikan sebagai fasilitas antara yang ditunjuk oleh pengelola akhir. Rumusan pasal perlu dipisahkan: kontrak Penghasil dengan Pengelola akhir sebagai syarat utama, dan penunjukan pengumpul dan/atau pengangkut oleh Pengelola akhir sebagai lampirannya.
Pasal baru turunan dari usulan 1
Pengelola akhir yang memikul tanggung jawab pengolahan berhak menentukan siapa yang mengangkut dan di mana limbah disimpan sementara, karena kualitas segregasi, pengemasan, dan pelabelan di hulu langsung menentukan keselamatan proses di hilir. Pengelola yang mengoperasikan insinerator berkepentingan langsung agar limbah yang datang sesuai dengan yang dikontrakkan; pengumpul yang hanya menyimpan tidak memiliki insentif setara.
Mengangkat S.1178/2025 ke dalam batang tubuh
Ketentuan pengumpul wajib terintegrasi dengan pengelola lanjutan dimuat sebagai pasal, dengan pengetatan: integrasi dibuktikan dengan kontrak volume yang mencantumkan kode limbah, kapasitas terkontrak, dan periode, bukan sekadar nota kesepahaman. Nota kesepahaman tanpa komitmen volume adalah pintu belakang yang akan segera dimanfaatkan.
Menyasar ketentuan manifes dan pengawasan
Tanggung jawab pengumpul tidak berakhir saat limbah keluar dari gudangnya, melainkan saat pengelola akhir mengonfirmasi penerimaan dan pengolahan melalui manifes elektronik. Selisih antara volume yang diterima pengumpul dan volume yang dikonfirmasi pengelola akhir dalam periode tertentu menjadi indikator otomatis untuk pengawasan. Ini menutup ruang di mana limbah menguap antara gudang pengumpul dan fasilitas pengolah.
Menyasar Pasal 90 ayat (2) huruf d dan ketentuan Persetujuan Teknis
Jaminan pemulihan lingkungan bagi pengumpul yang belum terintegrasi dinaikkan bertahap agar sebanding dengan risiko yang sebenarnya mereka ciptakan, sementara pengelola terintegrasi yang membuktikan rantai kustodi lengkap diberi kemudahan perpanjangan Persetujuan Teknis dan prioritas dalam sistem manifes elektronik.
Menjawab keberatan yang pasti muncul
Argumen ini benar, dan revisi tidak boleh menghapus fungsi pengumpulan. Yang harus berubah bukan keberadaan pengumpul, melainkan posisinya dalam rantai: dari pihak yang memegang kontrak menjadi pihak yang dikontrak. Pengumpul yang profesional dan terintegrasi justru diuntungkan karena volumenya terjamin oleh kontrak jangka panjang dengan pengelola, bukan oleh perburuan tipping fee spot.
Dalam PP 22/2021, tanggung jawab penghasil atas Limbah B3 melekat sampai limbah diolah, sehingga penghasil yang hanya berkontrak dengan pengumpul sebenarnya memikul risiko yang tidak mereka sadari. Kontrak langsung dengan pengelola akhir, dengan pengumpul dan pengangkut sebagai subkontraktor yang dikelola pengelola, justru memberi penghasil satu pintu yang sesungguhnya: satu pihak yang bertanggung jawab dari gerbang pabrik sampai sertifikat pemusnahan.
Kekhawatiran ini sah dan harus dijawab oleh revisi melalui dua hal: kemudahan perizinan bagi pengelola skala menengah di daerah, dan kewajiban pengelola menerima limbah sesuai kapasitas terpasang tanpa diskriminasi harga yang tidak wajar. Persaingan antar pengelola harus terjadi pada kualitas pengolahan dan jangkauan layanan, bukan pada siapa yang paling murah membayar pengumpul.
Mengapa ini penting bagi Indonesia
Indonesia sedang membangun kapasitas pengolahan Limbah B3 di luar Jawa, mendorong industri memenuhi standar ESG global, dan menyiapkan ekonomi sirkular yang mengandalkan pemanfaatan limbah sebagai bahan baku. Ketiganya membutuhkan pengelola yang sehat secara finansial dan dapat merencanakan investasi jangka panjang. Tidak ada investor yang akan membangun fasilitas termal berstandar tinggi di Kalimantan atau Sulawesi jika volume umpannya bergantung pada kebaikan hati pengumpul yang setiap saat dapat mengalihkan limbah ke tempat lain.
Menteri sudah menyebut arahnya, Gakkum sudah menunjukkan buktinya, dan DPR sudah menagih ketegasannya. Yang tersisa adalah menuliskannya sebagai norma. Revisi PermenLHK 6/2021 adalah kesempatan mengembalikan rantai ke arah yang benar: dari penghasil ke pengelola, dan pengelola yang mengatur jalannya. PT Centra Rekayasa Enviro mendukung revisi ini dan siap berkontribusi dengan pengalaman teknis dan lapangan agar norma yang lahir tidak hanya adil di atas kertas, tetapi dapat dijalankan dan ditegakkan.
Referensi
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI. (2025). Surat Nomor S.1178/A/G/PLB.3.0/B/09/2025 perihal Penerbitan Perizinan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3. cr-enviro.com/wp-content/uploads/2025/11/S.1178.A.G.pdf
Kementerian LHK RI. (2021). Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. BN 2021 No. 294. peraturan.bpk.go.id/Details/211000/permen-lhk-no-6-tahun-2021
ANTARA. (2026, 13 Agustus). Menteri LH dukung penguatan ekosistem pengelolaan limbah medis dan B3. antaranews.com/berita/5692445
Media Indonesia. (2026, Agustus). Cegah pembuangan ilegal, KLH keluarkan aturan ketat limbah B3. mediaindonesia.com/humaniora/921568
RM.id. (2026, Agustus). Menteri LH dorong ekosistem pengelolaan limbah B3 transparan dan berkelanjutan. rm.id/baca-berita/nasional/321646
ANTARA Banten. (2026, 20 Juni). KLH segel perusahaan pengelola limbah B3 di Panongan Tangerang. banten.antaranews.com/berita/383535
Suara Banten News. (2026, 20 Juni). Diduga cemari lingkungan, KLH segel pabrik pengolah oli di Panongan Tangerang. suarabantennews.com/lingkungan/50548
Go Bekasi. (2025, 19 November). RDP memanas: DPR pertanyakan alasan Gakkum membuka segel perusahaan limbah di Bekasi. gobekasi.id/2025/11/19
Rakyat Bekasi. (2025, 19 November). RDP memanas, DPR desak Gakkum KLH segel ulang dua perusahaan limbah B3 di Bekasi. rakyatbekasi.com
Trust Media. (2025, 20 November). PT Harrosa Darma Nusantara diduga melawan perintah Komisi XII DPR RI. trustmedia.id
Swara Jabar. (2025, 19 November). PT Harrosa Darma Nusantara: korban ketidakpastian hukum di balik segel limbah. swarajabar.id/2025/11/19
ANTARA Banten. (2025, 19 Oktober). Polisi Serang selidiki pembuangan limbah B3 medis ilegal di Walantaka. banten.antaranews.com/berita/357621
Poskota. (2021, 23 Februari). Kasus pembuangan limbah B3 APD secara ilegal, Pemkot Tangerang bisa tersangkut. poskota.co
Pemerintah RI. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. LN 2021 No. 32.
PT Centra Rekayasa Enviro. (2025). Dari Pengangkut dan Pengumpul ke Pengelola: Saatnya Perusahaan Jasa Limbah B3 Naik Kelas. cr-enviro.com/2025/11/04/dari-pengumpul-ke-pengelola

