PT Centra Rekayasa Enviro

Engineering Solutions for a Circular & Sustainable Indonesia

Category: Waste to Energy

  • Ringkasan untuk pembaca yang sibuk Pada 10 Oktober 2025 pemerintah menerbitkan Perpres 109/2025 yang memerintahkan PT PLN membeli listrik dari pembangkit sampah seharga sekitar Rp3.200 per kWh — lebih dari dua kali lipat biaya produksi listrik PLN sendiri yang sekitar Rp1.500 per kWh — selama tiga puluh tahun, tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi. Program ini…